Wednesday, Dec 04 2024, Selamat Datang di Website BPR Prima Nusatama - Solusi Terbaik Keuangan Anda


UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN 

Infomasi seputar Undang-undang



POJK NO. 22 TAHUN 2023 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN 

POJK tentang Perlindungan Konsumen selengkapnya



  1. Bank wajib menetapkan Kualitas Aset produktif yang sama terhadap beberapa rekening Aset produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur pada Bank yang bersangkutan;
  2. Dalam hal terdapat perbedaan kualitas Aset produktif terhadap beberapa rekening Aset produktif untuk 1 (satu) debitur pada Bank yang sama, Bank wajib menetapkan kualitas masing-masing Aset produktif mengikuti kualitas Aset produktif yang paling rendah;
  3. Bank wajib menerapkan kualitas kredit yang sama terhadap beberapa fasilitas kredit yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur pada Bank yang sama, termasuk pemberian kredit kepada suami dan istri kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh pengadilan dan atau instansi yang berwenang sesuai perundangan yang berlaku.
  4. Kualitas Kredit berdasarkan ketetapan pembayaran pokok dan/atau bunga ditetapkan menjadi:
  1. Lancar
      1. Tidak terdapat tungggakan angsuran pokok dan/atau bunga : atau
      2. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga tidak lebih dari 30 ( tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran dan Kredit belum jatuh tempo.
  2. Dalam Perhatian Khusus
  1. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran tetapi tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak hari jatuh tempo angsuran; dan/atau
  2. Kredit telah jatuh tempo tidak lebih dari 15 (lima belas) hari.
  1. Kurang Lancar
  1. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran tetapi tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran ; dan/atau
  2. Kredit telah jatuh tempo lebih dari 15 (lima belas) hari tetapi tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
  1. Diragukan;
  1. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak jatuh tempo angsuran tetapi tidak lebih dari 360 ( tiga ratus enam puluh) hari sejak jatuh tempo angsuran ; dan/atau
  2. Kredit telah jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari tetapi tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari.
  1. Macet
  1. Terdapat tuggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 360 (tiga ratus enam puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo angsuran;
  2. Kredit telah jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari;
  3. Kredit telah diserahkan kepada Direkrorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN); dan/atau;
  4. Kredit telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi Kredit.
  1. Tabel kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

Kualitas Kredit

Tunggakan (hari)

Jatuh tempo (hari)

Pokok

bunga

 

Lancar

≤ 30

≤ 30

-

Dalam Perhatian Khusus

> 30 ≤ 90

> 30 ≤ 90

≤ 15

Kurang Lancar

> 90 ≤ 180

> 90 ≤ 180

> 15 ≤ 30

Diragukan

> 180 ≤ 360

> 180 ≤ 360

> 30 ≤ 60

Macet

> 360

> 360

> 60

 

  1. Rumus perhitungan NonPerforming Loan (NPL) adalah:
  1. NPL Gross = (Kredit kualitas Kurang Lancar + Diragukan + Macet) / Total kredit) X 100%

Contoh:

Kualitas Kredit

Nominal

Lancar

22,340,521

Dalam Perhatian Khusus

3,822,874

Kurang Lancar

456,421

Diragukan

467,389

Macet

359,847

Jumlah Kredit NPL (KL+D+M)

1,283,657

Total Kredit (L+DPK+KL+D+M)

27,447,052

NPL Gross (%)

4.68

NPL Gross   =  (1,283,657/27,447,052) x 100%

         =  4.68%        

  1. NPL Netto = [(Kredit Kualitas Kurang Lancar + Diragukan + Macet) – PPAP Khusus (KL+D+M)]/ Total kredit) X 100%

Contoh:

Kualitas Kredit

Nominal

PPAP

Lancar

22,340,521

11,170

Dalam Perhatian Khusus

3,822,874

1,633

Kurang Lancar

456,389

29,637

Diragukan

467,421

111,513

Macet

359,847

359,847

Jumlah NPL Gross (KL+D+M) - ( A )

1,283,657

504,997

Total Kredit (L+DPK+KL+D+M) - ( B )

27,447,052

517,800

NPL Gross (%) - ( C = A / B )

4.68

 

Jumlah PPAP NPL ( D )

504,997

 

NPL Net (Nominal) - ( E = A - D )

778,660

 

NPL Net (%) - ( F = E / B)

1.53

 

NPL Netto   =  (1,283,657-504,997)/27,447,052 x 100%

                                      =  1.53%


  1. Bank dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur yang memenuhi kriteria :
    1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan
    2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.
  2. Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan melalui :
    1. Penjadwalan kembali (Reschedule);

Usaha penyelamatan/penyehatan kembali kredit bermasalah dengan cara mengubah persyaratan kredit yang menyangkut jadwal pembayaran kembali kredit dan/atau jangka waktu kredit termasuk perubahan masa tenggang waktu. Untuk kredit dengan syarat angsuran, rescheduling tersebut dapat merubah besarnya angsuran pinjaman;

    1. Persyaratan kembali (Recondition); dan/atau

Usaha penyelamatan/penyehatan kembali kredit bermasalah dengan cara merubah sebagian atau seluruh persyaratan kredit sepanjang tidak menyangkut perubahan plafond kredit.

    1. Penataan kembali (Restructuring).

Usaha penyelamatan/penyehatan kembali kredit bermasalah dengan cara penataan kembali struktur fasilitas kredit, untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan/cash flow debitur, tindakan restructuring dapat berupa :

  1. Penambahan plafond kredit;
  2. Konversi tunggakan bunga maksimal 3 (tiga) bulan menjadi pokok kredit baru. Sedangkan sisa tunggakan bunga dibukukan secara Extra Countable pada Rekening Administratif;
  3. Konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi penyertaan bank dalam perusahaan milik debitur, yang dapat disetai dengan penjadwalan kembali dan/atau perubahan persyaratan lainnya.
  1. Bank wajib menuangkan Restrukturisasi Kredit yang dilakukan dalam perjanjian Kredit.
  2. Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada angka (3) wajib merujuk perjanjian Kredit sebelumnya.
  3. Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Kredit dalam hal bertujuan untuk menghindari :
    1. Penurunan kualitas Kredit;
    2. Peningkatan pembentukan PPAP; dan/atau
    3. Penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.
  4. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan;
    1. Paling tinggi kurang lancer untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi kualitasnya tergolong diragukan atau macet; atau
    2. Tidak berubah, untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi kualitasnya tergolong lancar, dalam perhatian khusus, atau kurang lancar.
  5. Penetapan Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat menjadi ;
    1. Lancar, dalam hal tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama 3 (tiga) kali periode pembayaran secara berturut-turut; atau
    2. Sama dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit, dalam hal Debitur tidak dapat memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  6. Setiap penyelamatan/penyehatan kembali kredit (rescheduling, restructuring, reconditioning) tersebut harus dimintakan persetujuan kepada Komite Kredit.

  1. Bank wajib membentuk PPAP berupa PPAP umum dan PPAP khusus;
  2. PPAP umum ditetapkan paling kurang sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Aset produktif yang memiliki kualitas Lancar;
  3. PPAP khusus ditetapkan paling kurang sebesar :
    1. 0,5% (nol koma lima persen) dari Aset produktif dengan kualitas Dalam Perhatian Khusus setelah dikurangi dengan nilai agunan terhitung mulai tanggal 01 Desember 2019 sampai dengan 30 Nopember 2020;
    2. 1,00% (satu prosen) dari Aset produktif dengan kualitas Dalam Perhatian Khusus setelah dikurangi dengan nilai agunan terhitung mulai tanggal 01 Desember 2020 sampai dengan 30 Nopember 2021;
    3. 3% (tiga persen) dari Aset produktif dengan kualitas Dalam Perhatian Khusus setelah dikurangi dengan nilai agunan mulai tanggal 01 Desember 2021;
    4. 50% (lima puluh persen) dari Aset produktif dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
    5. 100% (seratus persen) dari Aset produktif dengan kualitas Macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

  1. Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam PPAP ditetapkan :
    1. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid berupa SBI, surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia, tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada BPR yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan, dan/atau logam mulia yang disertai surat kuasa gadai;
    2. 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai pasar untuk agunan berupa emas perhiasan;
    3. 80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atau fidusia untuk agunan tanak dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang dibebani dengan hak tanggungan atau fidusia;
    4. 70% (tujuh puluh persen) dari nilai agunanberupa resi Gudang yang penilaiannya dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan terakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai resi Gudang;
    5. 60% (enam puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai pasar berdasarkan penilaian oleh penilai independent untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang tidak dibebani dengan hak tanggungan atau fidusia;
    6. 50% (lima puluh persen) dari NJOP berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau surat keterangan NJOP terakhir dari instansi berwenang, atau dari nilai pasar berdasarkan penilaian oleh penilai independent atau instansi berwenang, untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan berupa surat pengakuan tanah adat;
    7. 50% (lima puluh persen) dari harga pasar, harga sewa, atau harga pengalihan, untuk agunan berupa tempat usaha yang disertai bukti kepemilikan atau surat izin pemakaian atau hak pakai atas tanah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan disertai dengan surat kuasa menjual atau pengalihan hak yang dibuat atau disahkan oleh notaris atau dibuat oleh pejabat lain yang berwenang;
    8. 50% (lima puluh persen) dari nilai hipotek atau fidusia berupa kendaraan bermotor, kapal, perahu bermotor, alat berat, dan/atau mesih yang menjadi satu kesatuan dengan tanah, yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan hipotek atau fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    9. 50% (lima puluh persen) dari nilai agunan berupa resi Gudang yang penilaiannya dilakukan lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan terakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai resi Gudang;
    10. 50% (lima puluh persen) untuk bagian dari Kredit yang dijamin oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milih Daerah (BUMD) yang melakukan usaha sebagai penjamin Kredit dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bank perekonomian rakyat; atau
    11. 30% (tiga puluh persen) dari nilai agunan berupa resi Gudang yang penilaiannya dilakukan lebih dari 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai resi Gudang.
  2. Agunan selain yang dimaksud pada angka (1) tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP.
  3. Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada Kredit dengan kualitas macet untuk agunan sebagaimana dimaksud pada angka 91) huruf c, huruf e sampai dengan g :
    1. Ditetapkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sejak penetapan kualitas Kredit menjadi macet ; dan
    2. Tidak dapat diperhitungkan sebagai factor pengurangan dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak penetapan kualitas Kredit menjadi macet.
  4. Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada Kredit dengan kualitas macet untuk agunan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf H :
    1. Ditetapkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sejak penetapan kualitas Kredit menjadi macet; dan
    2. Tidak dapat diperhitungkan sebagai factor pengurang dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak penetapan kualitas Kredit menjadi macet.

             


LELANG :

Infomasi seputar lelang



Dalam membangun kepercayaan Kami dengan Anda, maka senantiasa BPR Prima Nusatama akan selalu melindungi privasi, informasi dan transparansi terhadap penggunaan data yang anda sampaikan untuk menjalin kerjsama dengan kami.

 


Informasi yang terkumpul dalam website kami sepenuhnya dimiliki oleh BPR Prima Nusatama. Atas data dan informasi yang terkumpul, kami tidak akan menyalahgunakan data dan informasi tersebut kepada pihak lain untuk tujuan yang tidak terdapat pada syarat dan kondisi yang telah disepakati pada saat menggunakan produk dan jasa layanan kami.

 


Kami akan berupaya untuk selalu senantiasa menjaga keamanan data dan informasi anda untuk penggunaan yang tidak seharusnya..


Website Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada Anda. Cookie adalah file teks dalam bentuk informasi yang disimpan di komputer Anda (termasuk tablet dan ponsel). Cookie mengumpulkan informasi tentang pengguna dan kunjungan Anda ke website seperti alamat Internet Protocol (IP), bagaimana sampai di website (misalnya, melalui mesin pencari atau tautan dari website lain) dan bagaimana menavigasi dalam website.

Informasi dari cookie ini membantu kami mengumpulkan informasi statistik pengunjung untuk meningkatkan layanan website Kami. Beberapa cookie sangat penting agar website Kami berfungsi dengan baik, sehingga kami dapat membuatnya lebih nyaman dan berguna bagi Anda. Beberapa cookie bersifat sementara dan akan hilang ketika Anda menutup browser Anda, sementara beberapa cookie akan bertahan dan akan tetap di komputer Anda selama beberapa waktu.

 


Pilihan tetap berada di tangan anda. Jika Anda ingin menghapus cookie yang sudah ada di komputer Anda, silakan lihat instruksi browser Anda dengan mengklik ‘Bantuan’ pada menu browser Anda. Jika Anda memilih untuk tidak menggunakan cookie selama kunjungan Anda, Anda harus menyadari bahwa fungsi dan halaman tertentu tidak akan berfungsi secara optimal.

 


Kebijakan ini berlaku untuk website kami, sehingga tautan link yang ada untuk akses ke website lain kami sarankan kepada pengguna untuk memahami kebijakan daripada website tersebut sebelum mengguankannya secara jauh.

 


Sewaktu-waktu kebijakan website ini akan berubah sesua dengan kondisi yang ada, sehingga disarankan untuk Anda selalu membaca dan memahami setiap perubahan kebijakan sebelum Anda menggunakan website ini.


Copyright @d4ve1812 - @2024 | BPR PRIMA NUSATAMA |