, Selamat Datang di Website BPR Prima Nusatama - Solusi Terbaik Keuangan Anda.

TABUNGAN PRIMA


  1. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; [Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan BAB IV tentang Perbankan Hal. 118].
  2. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu; [Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan BAB IV tentang Perbankan Hal. 118].
  3. Tabungan Prima adalah simpanan uang dalam bentuk rupiah di BPR Prima Nusatama yang diperuntukan masyarakat luas baik perorangan maupun perusahaan/lembaga di mana penyetoran dan/atau pengambilan atau penarikannya dapat dilakukan setiap saat secara tunai atau pemindahbukuan sesuai surat kuasa atau standing instruction dari nasabah penabung;

  1. Yang berhak menjadi penabung adalah lapisan masyarakat perorangan, badan usaha dan/atau perusahaan;
  2. Sebagai bukti tabungan, Bank menerbitkan buku tabungan dan menatausahakannya dalam suatu rekening atas nama penabung;
  3. Sebagai bukti calon nasabah menjadi penabung adalah dengan mengisi formulir permohonan pembukaan rekening tabungan dengan menyerahkan kartu identitas diri yang masih berlaku seperti e-KTP berikut membuat contoh tanda tangan pada kartu contoh tanda tangan (Spesimen) yang telah disiapkan oleh petugas;
  4. Untuk caloan nasabah perusahaan atau lembaga yang berbadan hukum melampirkan photocopy KTP pejabat berwenang atau yang diberi kuasa, dokumen perusahaan / instansi, KTP Pengurus, Akte pendirian, akte perubahan terakhir, NPWP pengurus dan perusahaan, TDP atau NIB serta surat ijin usaha;
  5. Melakukan setoran awal serta setoran selanjutnya;
  6. Setiap penabung wajib menjaga saldo di atas saldo minimum agar terhindar dari penutupan rekening otomatis oleh sistem atau terkena biaya tambahan administrasi rekening pasif;
  7. Rekening pasif adalah rekening yang tidak melakukan transaksi baik setoran maupun penarikan tabungan dalam kurun waktu tertentu ;

  1. Setoran awal tabungan ringan, terjangkau dan dapat menyetor kembali setiap hari;
  2. Dapat menciptakan kondisi keuangan yang sehat karena dengan menabung secara otomatis telah menerapkan manjemen keuangan;
  3. Setiap tabungan diberikan bunga tabungan yang besar suku bunganya ditentukan oleh BPR dan dapat berubah sewaktu-waktu;
  4. Saldo tabungan dapat dijadikan sebagai agunan kredit 
  5. Tabungan aman dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

             


DEPOSITO PRIMA


  1. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;[Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan BAB IV tentang Perbankan Hal. 118]
  2. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;[Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan BAB IV tentang Perbankan Hal. 118]
  3. Deposito Prima adalah adalah simpanan berjangka uang dalam bentuk rupiah di BPR Prima Nusatama yang diperuntukan masyarakat luas baik perorangan maupun perusahaan/lembaga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara nasabah deposan dengan Bank;

  1. Yang berhak menjadi deposan adalah lapisan masyarakat perorangan, badan usaha dan perusahaan;
  2. Sebagai bukti deposito, Bank menerbitkan bilyet deposito dan menatausahakannya dalam suatu rekening atas nama deposan;
  3. Sebagai bukti calon nasabah menjadi deposan adalah dengan mengisi formulir permohonan pembukaan rekening deposito dengan menyerahkan kartu identitas diri yang masih berlaku seperti e-KTP berikut membuat contoh tanda tangan pada kartu contoh tanda tangan (Spesimen) yang telah disiapkan oleh petugas;
  4. Untuk caloan nasabah perusahaan atau lembaga yang berbadan hukum melampirkan photocopy KTP pejabat berwenang atau yang diberi kuasa, dokumen perusahaan / instansi, KTP Pengurus, Akte pendirian, akte perubahan terakhir, NPWP pengurus dan perusahaan, TDP atau NIB serta surat ijin usaha;
  5. Deposito tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan;
  6. Deposito tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo, apabila tetap akan dicairkan harus dapat persetujuan pihak Bank/pejabat yang berwenang dan dikenakan pinalty sesuai kebijakan dan peraturan Bank;
  7. Pencairan deposito hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening deposito sendiri dengan membubuhkan tanda tangan dibelakang bilyet deposito sebagai bukti telah dicaikan;

  1. Risiko rendah jika dibandingkan dengan menempatkan uang di pasar saham yang harganya akan terus berubah;
  2. Suku bunga lebih tinggi dan tidak ada biaya administrasi;
  3. Setiap deposito diberikan bunga deposito yang besar suku bunganya ditentukan oleh BPR dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan jangka waktu;
  4. Dapat dijadikan sebagai agunan kredit 
  5. Deposito aman dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan nominal penempatan tidak melebihi dari Rp 2 Milyar untuk satu orang deposan serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

             


KREDIT PRIMA


  1. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;[Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan BAB IV tentang Perbankan Hal. 118]
  2. Kredit Prima merupakan kredit mikro multi guna yang diperuntukan bagi masyarakat perorangan maupun badan usaha/perusahaan dengan persyaratan-persyaratan tertentu dengan tambahan agunan yang mana cara pembayarannya bisa dilakukan dengan cara mengangsur secara bulanan pokok dan bunga atau secara berjangka pembayaran bunga terlebih dahulu (pokok pada saat akhir jangka waktu/pelunasan) sampai dengan kredit dinyatakan lunas.

  1. Kredit ini diperuntukan bagi masyarakat umum perseorangan yang cakap hukum maupun lembaga/perusahaan/yayasan;
  2. Bagi calon debitur/debitur yang mengajukan Kredit wajib didampingi oleh pasangannya apabila sudah menikah dan calon debitur/debitur tersebut belum menikah, maka wajib didampingi oleh orang tua dan/atau saudara kandung dengan disertai KTP dan kartu keluarga yang membuktikan keterkaitan hubungan keluarga;
  3. Calon debitur/debitur yang akan mengajukan Kredit dapat melalui mekanisme pengajuan kredit umumnya dengan disertai mengisi formulir permohonan kredit dan ditanda tangani;
  4. Setiap calon debitur/debitur yang mengajukan kredit menyetujui untuk dilakukan terlebih dahulu pengecekan SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit);
  5. Bank berhak menolak permohonan kredit apabila dari hasil analisa tidak memenuhi ketentuan yang berlaku atau hal lainnya sesuai kriteria ketentuan yang berlaku;
  6. Setiap debitur yang menerima fasilitas Kredit wajib memiliki rekening tabungan di Bank dan apabila belum memiliki wajib untuk membuka rekening tabungan terlebih dahulu;
  7. Setiap debitur bersedia dan menyetujui untuk diikutsertakan asuransi jiwa kredit sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Menyerahkan kekurangan persyaratan-persyaratan lainnya dan membawa agunan asli sebelum penandatanganan perjanjian kredit;

  1. Mengisi formulir permohonan kredit berikut melampirkan foto copy e-KTP pemohon dan pasangan;
  2. Foto copy Surat Nikah dan Kartu Keluarga;
  3. Foto copy dokumen (surat-surat) barang agunan yang akan dijaminkan;
  4. Surat keterangan usaha dari instansi berwenang untuk kredit modal kerja dan atau investasi;
  5. Copy slip gaji untuk kredit konsumtif dengan menunjukkan yang asli;
  6. NPWP untuk pinjaman > Rp 50 Juta (atau ditentukan lain);
  7. Persyaratan lainnya yang diperlukan Bank;

  1. Foto copy e-KTP pribadi pejabat yang berwenang untuk transaksi di Bank
  2. Foto copy akta pendirian perusahaan berikut perubahannya;
  3. Foto copy NPWP pribadi dan perusahaan;
  4. Foto copy ijin domisili perusahaan, TDP, SIUP dan NIB;
  5. Persyaratan lainnya yang diperlukan Bank;

  1. Dapat memenuhi memenuhi penambahan modal kerja, investasi dan kebutuhan konsumtif pada saat dibutuhkan;
  2. Suku bunga yang relatif lebih rendah sehingga dapat bersaingan dengan Bank lain;
  3. Jangka waktu yang relaltif cukup lama sehingga dapat mengatur kemampuan bayar;
  4. Pembayaran angsuran dapat dicicil setiap hari kerja melalui setoran tabungan;
  5. Terdapat pengurangan bunga apabila kredit dilunasi sebelum jatuh tempo (syarat dan ketentuan berlaku). 


PENGADUAN NASABAH


  1. Untuk kenyamanan dan rasa aman bagi seluruh nasabah, perlu upaya bank dalam memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyampaikan keluhan maupun masalah terkait, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku;
  2. BPR Prima Nusatama menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah agar nasabah dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan terkait dengan permasalahan saat melakukan transaksi di BPR Prima Nusatama.

  1. Secara lisan baik melalui telepon atau mendatangi kantor operasional BPR Prima Nusatama;
  2. Secara tertulis baik melalui surat resmi yang ditujukan ke BPR Prima Nusatama, e-mail atau website BPR Prima Nusatama;
  3. Penyampaian pengaduan dilengkapi dengan bukti identitas nasabah dan dokumen pendukung.

  1. Menerima dan melakukan pencatatan pelaporan pengaduan nasabah;
  2. Meminta bukti-bukti pendukung;
  3. Memastikan kebenaran identitas nasabah dan memberitahukan pada nasabah proses penyelesaian pengaduan;
  4. Menindaklanjuti keluhan nasabah dengan mengidentifikasi penyebab dan akar permasalahannya dan segera menyampaikan kesimpulan serta jalan penyelesaiannya kepada nasabah.

Pengaduan

Syarat Pengaduan Secara Tertulis

Syarat Pengaduan Lisan

Tidak Tatap Muka

Tatap Muka

Nasabah

  1. Bukti Identitas Diri;
  2. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan seperti bukti setoran, bukti transfer, dll.
  1. Harus dilakukan nasabah yang bersangkutan;
  2. Nasabah yang mengajukan harus diverifikasi keabsahannya.

Nasabah wajib mengisi formulir yang dipersyaratkan.



underupdate

 


Langkah-langkah Pengajuan Tidak Tatap Muka:

underupdate


 

Copyright @d4ve1812 - @2024 | BPR PRIMA NUSATAMA |