UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Infomasi seputar Undang-undang
POJK NO. 22 TAHUN 2023 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen selengkapnya
- Bank
wajib menetapkan Kualitas Aset produktif yang sama
terhadap beberapa rekening Aset produktif yang
digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur pada Bank
yang bersangkutan;
- Dalam
hal terdapat perbedaan kualitas Aset produktif
terhadap beberapa rekening Aset produktif untuk 1
(satu) debitur pada Bank yang sama, Bank wajib
menetapkan kualitas masing-masing Aset produktif
mengikuti kualitas Aset produktif yang paling
rendah;
- Bank
wajib menerapkan kualitas kredit yang sama terhadap
beberapa fasilitas kredit yang digunakan untuk
membiayai 1 (satu) debitur pada Bank yang sama,
termasuk pemberian kredit kepada suami dan istri
kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang
disahkan oleh pengadilan dan atau instansi yang
berwenang sesuai perundangan yang
berlaku.
- Kualitas
Kredit berdasarkan ketetapan pembayaran pokok
dan/atau bunga ditetapkan
menjadi:
- Lancar
-
- Tidak
terdapat tungggakan angsuran pokok
dan/atau bunga :
atau
- Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/atau
bunga tidak lebih dari 30 ( tiga
puluh) hari sejak tanggal jatuh
tempo angsuran dan Kredit belum
jatuh
tempo.
- Dalam
Perhatian Khusus
- Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo
angsuran tetapi tidak lebih dari 90 (sembilan puluh)
hari sejak hari jatuh tempo angsuran;
dan/atau
- Kredit
telah jatuh tempo tidak lebih dari 15 (lima belas)
hari.
- Kurang
Lancar
- Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari
90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo
angsuran tetapi tidak lebih dari 180 (seratus
delapan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo
angsuran ; dan/atau
- Kredit
telah jatuh tempo lebih dari 15 (lima belas) hari
tetapi tidak lebih dari 30 (tiga puluh)
hari.
- Diragukan;
- Terdapat
tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari
180 (seratus delapan puluh) hari sejak jatuh tempo
angsuran tetapi tidak lebih dari 360 ( tiga ratus
enam puluh) hari sejak jatuh tempo angsuran ;
dan/atau
- Kredit
telah jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari
tetapi tidak lebih dari 60 (enam puluh)
hari.
- Macet
- Terdapat
tuggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari
360 (tiga ratus enam puluh) hari sejak tanggal jatuh
tempo angsuran;
- Kredit
telah jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh)
hari;
- Kredit
telah diserahkan kepada Direkrorat Jenderal Kekayaan
Negara (DKJN); dan/atau;
- Kredit
telah diajukan penggantian ganti rugi kepada
perusahaan asuransi
Kredit.
- Tabel
kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran
pokok dan/atau bunga.
Kualitas
Kredit
|
Tunggakan
(hari)
|
Jatuh tempo
(hari)
|
Pokok
|
bunga
|
|
Lancar
|
≤
30
|
≤
30
|
-
|
Dalam Perhatian
Khusus
|
> 30 ≤
90
|
> 30 ≤
90
|
≤
15
|
Kurang
Lancar
|
> 90 ≤
180
|
> 90 ≤
180
|
> 15 ≤
30
|
Diragukan
|
> 180 ≤
360
|
> 180 ≤
360
|
> 30 ≤
60
|
Macet
|
>
360
|
>
360
|
>
60
|
- Rumus
perhitungan NonPerforming Loan (NPL) adalah:
- NPL
Gross = (Kredit kualitas Kurang
Lancar
+ Diragukan
+ Macet)
/
Total
kredit) X 100%
Contoh:
Kualitas
Kredit
|
Nominal
|
Lancar
|
22,340,521
|
Dalam Perhatian
Khusus
|
3,822,874
|
Kurang
Lancar
|
456,421
|
Diragukan
|
467,389
|
Macet
|
359,847
|
Jumlah
Kredit NPL
(KL+D+M)
|
1,283,657
|
Total Kredit
(L+DPK+KL+D+M)
|
27,447,052
|
NPL Gross
(%)
|
4.68
|
NPL Gross
= (1,283,657/27,447,052) x
100%
=
4.68%
- NPL
Netto = [(Kredit Kualitas Kurang
Lancar
+ Diragukan
+ Macet)
–
PPAP Khusus (KL+D+M)]/ Total
kredit) X 100%
Contoh:
Kualitas
Kredit
|
Nominal
|
PPAP
|
Lancar
|
22,340,521
|
11,170
|
Dalam Perhatian
Khusus
|
3,822,874
|
1,633
|
Kurang
Lancar
|
456,389
|
29,637
|
Diragukan
|
467,421
|
111,513
|
Macet
|
359,847
|
359,847
|
Jumlah NPL Gross
(KL+D+M) - ( A
)
|
1,283,657
|
504,997
|
Total Kredit
(L+DPK+KL+D+M) - ( B
)
|
27,447,052
|
517,800
|
NPL Gross (%) -
( C = A / B
)
|
4.68
|
|
Jumlah PPAP NPL
( D
)
|
504,997
|
|
NPL Net
(Nominal) - ( E = A - D
)
|
778,660
|
|
NPL Net (%) - (
F = E /
B)
|
1.53
|
|
NPL
Netto = (1,283,657-504,997)/27,447,052 x
100%
= 1.53%
|
- Bank
dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap
Debitur yang memenuhi kriteria
:
- Debitur
mengalami kesulitan pembayaran pokok
dan/atau bunga Kredit;
dan
- Debitur
memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai
mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit
direstrukturisasi.
- Restrukturisasi
Kredit sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan
melalui :
- Penjadwalan
kembali
(Reschedule);
Usaha
penyelamatan/penyehatan kembali kredit bermasalah dengan
cara mengubah persyaratan kredit yang menyangkut jadwal
pembayaran kembali kredit dan/atau jangka waktu kredit
termasuk perubahan masa tenggang waktu. Untuk kredit
dengan syarat angsuran, rescheduling tersebut
dapat merubah besarnya angsuran
pinjaman;
-
- Persyaratan
kembali
(Recondition);
dan/atau
Usaha
penyelamatan/penyehatan kembali kredit bermasalah dengan
cara merubah sebagian atau seluruh persyaratan kredit
sepanjang tidak menyangkut perubahan plafond
kredit.
-
- Penataan
kembali
(Restructuring).
Usaha
penyelamatan/penyehatan kembali kredit bermasalah dengan
cara penataan kembali struktur fasilitas kredit, untuk
menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan/cash flow
debitur, tindakan
restructuring dapat berupa
:
- Penambahan
plafond kredit;
- Konversi
tunggakan bunga maksimal 3 (tiga) bulan menjadi
pokok kredit baru. Sedangkan sisa tunggakan bunga
dibukukan secara Extra Countable pada Rekening
Administratif;
- Konversi
sebagian atau seluruh kredit menjadi penyertaan bank
dalam perusahaan milik debitur, yang dapat disetai
dengan penjadwalan kembali dan/atau perubahan
persyaratan lainnya.
- Bank
wajib menuangkan Restrukturisasi Kredit yang
dilakukan dalam perjanjian
Kredit.
- Perjanjian
Kredit sebagaimana dimaksud pada angka (3) wajib
merujuk perjanjian Kredit
sebelumnya.
- Bank
dilarang melakukan Restrukturisasi Kredit dalam hal
bertujuan untuk menghindari
:
- Penurunan
kualitas Kredit;
- Peningkatan
pembentukan PPAP;
dan/atau
- Penghentian
pengakuan pendapatan bunga secara
akrual.
- Kualitas
Kredit yang direstrukturisasi
ditetapkan;
- Paling
tinggi kurang lancer untuk Kredit yang
sebelum direstrukturisasi kualitasnya
tergolong diragukan atau macet;
atau
- Tidak
berubah, untuk Kredit yang sebelum
direstrukturisasi kualitasnya tergolong
lancar, dalam perhatian khusus, atau kurang
lancar.
- Penetapan
Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada angka (1)
dapat menjadi ;
- Lancar,
dalam hal tidak terjadi tunggakan angsuran
pokok dan/atau bunga selama 3 (tiga) kali
periode pembayaran secara berturut-turut;
atau
- Sama
dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan
Restrukturisasi Kredit, dalam hal Debitur
tidak dapat memenuhi kondisi sebagaimana
dimaksud pada huruf
a.
- Setiap
penyelamatan/penyehatan kembali kredit
(rescheduling, restructuring, reconditioning)
tersebut harus dimintakan persetujuan kepada Komite
Kredit.
|
- Bank
wajib membentuk PPAP berupa PPAP umum dan PPAP
khusus;
- PPAP
umum ditetapkan paling kurang sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) dari Aset produktif yang memiliki
kualitas Lancar;
- PPAP
khusus ditetapkan paling kurang sebesar
:
- 0,5%
(nol koma lima persen) dari Aset produktif
dengan kualitas Dalam Perhatian Khusus
setelah dikurangi dengan nilai agunan
terhitung mulai tanggal 01 Desember 2019
sampai dengan 30 Nopember
2020;
- 1,00%
(satu prosen) dari Aset produktif dengan
kualitas Dalam Perhatian Khusus setelah
dikurangi dengan nilai agunan terhitung
mulai tanggal 01 Desember 2020 sampai dengan
30 Nopember
2021;
- 3%
(tiga persen) dari Aset produktif dengan
kualitas Dalam Perhatian Khusus setelah
dikurangi dengan nilai agunan mulai tanggal
01 Desember
2021;
- 50%
(lima puluh persen) dari Aset produktif
dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi
dengan nilai agunan;
dan
- 100%
(seratus persen) dari Aset produktif dengan
kualitas Macet setelah dikurangi dengan
nilai agunan.
|
- Nilai
agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang
dalam PPAP ditetapkan
:
- 100%
(seratus persen) dari nilai agunan yang
bersifat likuid berupa SBI, surat utang
yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
Republik Indonesia, tabungan dan/atau
deposito yang diblokir pada BPR yang
bersangkutan disertai dengan surat kuasa
pencairan, dan/atau logam mulia yang
disertai surat kuasa
gadai;
- 85%
(delapan puluh lima persen) dari nilai
pasar untuk agunan berupa emas
perhiasan;
- 80%
(delapan puluh persen) dari nilai hak
tanggungan atau fidusia untuk agunan
tanak dan/atau bangunan yang memiliki
sertipikat yang dibebani dengan hak
tanggungan atau
fidusia;
- 70%
(tujuh puluh persen) dari nilai
agunanberupa resi Gudang yang
penilaiannya dilakukan sampai dengan 12
(dua belas) bulan terakhir dan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai resi
Gudang;
- 60%
(enam puluh persen) dari Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) atau nilai pasar
berdasarkan penilaian oleh penilai
independent untuk agunan berupa tanah
dan/atau bangunan yang memiliki
sertipikat yang tidak dibebani dengan
hak tanggungan atau
fidusia;
- 50%
(lima puluh persen) dari NJOP
berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) atau surat keterangan
NJOP terakhir dari instansi berwenang,
atau dari nilai pasar berdasarkan
penilaian oleh penilai independent atau
instansi berwenang, untuk agunan berupa
tanah dan/atau bangunan dengan
kepemilikan berupa surat pengakuan tanah
adat;
- 50%
(lima puluh persen) dari harga pasar,
harga sewa, atau harga pengalihan, untuk
agunan berupa tempat usaha yang disertai
bukti kepemilikan atau surat izin
pemakaian atau hak pakai atas tanah yang
dikeluarkan oleh instansi berwenang dan
disertai dengan surat kuasa menjual atau
pengalihan hak yang dibuat atau disahkan
oleh notaris atau dibuat oleh pejabat
lain yang
berwenang;
- 50%
(lima puluh persen) dari nilai hipotek
atau fidusia berupa kendaraan bermotor,
kapal, perahu bermotor, alat berat,
dan/atau mesih yang menjadi satu
kesatuan dengan tanah, yang disertai
dengan bukti kepemilikan dan telah
dilakukan pengikatan hipotek atau
fidusia sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
- 50%
(lima puluh persen) dari nilai agunan
berupa resi Gudang yang penilaiannya
dilakukan lebih dari 12 (dua belas)
bulan sampai dengan 18 (delapan belas)
bulan terakhir dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai resi
Gudang;
-
50%
(lima puluh persen) untuk bagian dari
Kredit yang dijamin oleh Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milih
Daerah (BUMD) yang melakukan usaha
sebagai penjamin Kredit dengan memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai kewajiban penyediaan modal
minimum dan pemenuhan modal inti minimum
bank perekonomian rakyat;
atau
- 30%
(tiga puluh persen) dari nilai agunan
berupa resi Gudang yang penilaiannya
dilakukan lebih dari 18 (delapan belas)
bulan namun belum melampaui 24 (dua
puluh empat) bulan terakhir dan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai resi
Gudang.
- Agunan
selain yang dimaksud pada angka (1) tidak
diperhitungkan sebagai pengurang dalam
pembentukan PPAP.
- Nilai
agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang
dalam pembentukan PPAP pada Kredit dengan
kualitas macet untuk agunan sebagaimana dimaksud
pada angka 91) huruf c, huruf e sampai dengan g
:
- Ditetapkan
paling tinggi sebesar 50% (lima puluh
persen) dari nilai agunan yang
diperhitungkan setelah jangka waktu 2
(dua) tahun sampai dengan 4 (empat)
tahun sejak penetapan kualitas Kredit
menjadi macet ;
dan
- Tidak
dapat diperhitungkan sebagai factor
pengurangan dalam pembentukan PPAP
setelah jangka waktu 4 (empat) tahun
sejak penetapan kualitas Kredit menjadi
macet.
- Nilai
agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang
dalam pembentukan PPAP pada Kredit dengan
kualitas macet untuk agunan sebagaimana dimaksud
pada angka (1) huruf H
:
- Ditetapkan
paling tinggi sebesar 50% (lima puluh
persen) dari nilai agunan yang
diperhitungkan setelah jangka waktu 1
(satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun
sejak penetapan kualitas Kredit menjadi
macet; dan
- Tidak
dapat diperhitungkan sebagai factor
pengurang dalam pembentukan PPAP setelah
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
penetapan kualitas Kredit menjadi
macet.
|
LELANG :
Dalam membangun kepercayaan Kami dengan Anda, maka senantiasa BPR Prima Nusatama akan selalu melindungi privasi, informasi dan transparansi terhadap penggunaan data yang anda
sampaikan untuk menjalin kerjsama dengan kami.
|
Informasi yang terkumpul dalam website kami sepenuhnya dimiliki oleh BPR Prima Nusatama. Atas data dan informasi yang terkumpul, kami tidak akan menyalahgunakan data dan informasi
tersebut kepada pihak lain untuk tujuan yang tidak terdapat pada syarat dan kondisi yang telah disepakati pada saat menggunakan produk dan jasa layanan kami.
|
Kami akan berupaya untuk selalu senantiasa menjaga keamanan data dan
informasi anda untuk penggunaan yang tidak seharusnya..
|
Website Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada Anda.
Cookie adalah file teks dalam bentuk informasi yang disimpan di komputer Anda (termasuk tablet dan ponsel).
Cookie mengumpulkan informasi tentang pengguna dan kunjungan Anda ke website seperti alamat Internet Protocol (IP), bagaimana sampai di website (misalnya,
melalui mesin pencari atau tautan dari website lain) dan bagaimana menavigasi dalam website.
Informasi dari cookie ini membantu kami mengumpulkan informasi statistik pengunjung untuk meningkatkan layanan website Kami.
Beberapa cookie sangat penting agar website Kami berfungsi dengan baik, sehingga kami dapat membuatnya lebih nyaman dan berguna bagi Anda.
Beberapa cookie bersifat sementara dan akan hilang ketika Anda menutup browser Anda, sementara beberapa cookie akan bertahan dan akan tetap di komputer Anda selama beberapa waktu.
|
Pilihan tetap berada di tangan anda. Jika Anda ingin menghapus cookie
yang sudah ada di komputer Anda, silakan lihat instruksi browser Anda dengan mengklik ‘Bantuan’ pada menu browser Anda.
Jika Anda memilih untuk tidak menggunakan cookie selama kunjungan Anda, Anda harus menyadari bahwa fungsi dan halaman tertentu tidak akan berfungsi secara
optimal.
|
Kebijakan ini berlaku untuk website kami, sehingga tautan link yang ada untuk akses ke website lain kami sarankan kepada pengguna untuk memahami kebijakan daripada
website tersebut sebelum mengguankannya secara jauh.
|
Sewaktu-waktu
kebijakan website ini akan berubah sesua dengan kondisi
yang ada, sehingga disarankan untuk Anda selalu membaca
dan memahami setiap perubahan kebijakan sebelum Anda
menggunakan website ini.
|